URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05


URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05
KELURAHAN PASIR IMPUN – KECAMATAN MANDALAJATI
KOTA BANDUNG


KETUA RW :

 Ketua dengan dibantu oleh 2 (dua) pejabat sekretaris,  ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada:


  1. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW 05);
  2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 05 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW 05 serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  5. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 05;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  7. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  8. Bersama dengan Sekretaris  dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  9. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kota Bandung cq Kel. Pasir Impun dan  mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kota Bandung cq. Kel. Pasir Impun  atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  10. Memimpin delegasi RW 05 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  11. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 05 jika dianggap perlu;


URAIAN TUGAS SEKRETARIS
  1. Sekretaris I dan II  RW 07 bertugas membantu Ketua  RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
  2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 05, kearsipan dan surat menyurat;
  4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 05;
  6. Membuat laporan atas kegiatan RW 05 untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
  7. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
  8. Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
  9. Membuat  surat resmi yang dikeluarkan Pengurus RW 05
  10. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
  11. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah masyarakat ditingkat RW;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW .



URAIAN TUGAS BENDAHARA



Bendahara I dan II  RW 05 bertugas membantu Ketua  RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 05 yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:


  1. Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW 05 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 05;
  2. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 05;
  3. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  4. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  5. Mengusahakan  secara kreatif  sumber dana kas diluar iuran wajib warga.
  6. Mencermati, menganalisa dan  mengkritisi setiap kebijakan pengeluaran dan pemasukan dana.
  7. Mengoptimakan pemasukan kas RW dengan mengurangi kendala yang terjadi di lapangan dan menstandarisasi iuran RT
  8. Menentukan  iuran pembangunan rumah baru/renovasi  (masih berupa wacana)
  9. Menambah sumber pemasukan kas RW dari sumber yang belum dikelola RW sebelumnya, berdasarkan potensi yang dimiliki lingkungan RW termasuk membuat tata tertib dan menetapkan besarnya konstribusi dari Perusahaan dilingkungan RW.
  10. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 05;
  11. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW.



 

BIDANG - BIDANG (SEKSI - SEKSI)


 I.  TUGAS DAN FUNGSI  BIDANG PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
  4. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  5. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  6. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang tyerkait terwujudnya keserasian pembangunan;
  7. Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di RW 05;
  8. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  9. Penyusunan laporan secara berkala
  10. Mengkordinir pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap dua bulan sekali , sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
  11. Pelaksanaan pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan agustus penyeragaman warna gapura
  12. Melaksanakan perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
  13. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
  14. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
  15. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup.
  16. Melaksanakan gerakan penghijauan.


II. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEAGAMAAN

  1. Bekerjasama dengan pengurus DKM Baiturrohmat dalam setiap kegiatan keagamaan (Islam)
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan
  3. Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin
  4. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memakmurkan masjid
  5. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek moral keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
  6. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial
  7. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
  8. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui  jalur  keagamaan
  9. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  10. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
  11. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
  12. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan

III. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENDIDIKAN


  1. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
  2. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
  3. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
  4. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
  5. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
  6. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
  7. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
  8. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
  9. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
  10. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
  11. Pemberantasan buta huruf melalui kelompok-kelompok belajar
  12. Memaksimalkan fungsi perpustakaan yang ada
  13. Mengupayakan penambahan buku-buku untuk koleksi perpustakaan RW 05




IV. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

  1. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
  2. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan social
  3. Melakukan pengelolaan beras “Raskin”
  4. Memberikan latihan keterampilan  bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
  5. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
  6. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
  7. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
  8. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.



V. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA

  1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi  pemuda/generasi muda  dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
  2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
  3. Membantu mengembangkan karang taruna
  4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
  5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 05





VI. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN

  1. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi rakyat  sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Mendata seluruh UKM yang ada di lingkungan RW 05
  3. Membina Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  4. Melakukan upaya peningkatan produksi rumahan (Home Indutry))
  5. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi dan UKM


VII. URAIAN TUGAS BIDANG KEAMANAN dan  KETERTIBAN

Bertugas membantu pengurus inti RW 05 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban dan  keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  1. Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW 05;
  2. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan  keamanan yang terjadi di lapangan;
  3. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
  4. Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
  5. Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
  6. Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  7. Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
  8. Memberikan laporan kepada ketua RW 05 secara berkala minimal setiap 3 (satu) bulan sekali.
  9. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
  10. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
  11. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam dan lain-lain
  12. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
  13. Mengkoordinir anggota LINMAS
  14. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan LINMAS


VII. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG WANITA, KESEHATAN dan KB

  1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
  2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
  3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
  4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
  5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
  6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
  7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
  8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
  9. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
  10. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
  11. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
  12. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
  13. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
  14. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
  15. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
  16. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
  17. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
  18. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
  19. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
  20. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama pada penanganan ibu melahirkan

0 comments :

Post a Comment