Wilayah RW 05





Rukun Warga 05 yang asalnya dari wilayah Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Cicadas.
Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) No.6 Tahun 2006 menjadi :


“ RUKUN WARGA 05 KELURAHAN PASIR IMPUN KECAMATAN MANDALAJATI KOTA BANDUNG “


Yang berdiri pada tanggal 9 April 2007 meliputi 7 RT.

Posisi dan Letak Geografis
Rukun Warga 05 terletak di bagian utara Kelurahan Pasir Impun. Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) No.6 Tahun 2006, Wilayah RW. 05 terdiri dari 7 Rukun Tetangga.

Batas Wilayah Administratif
● Sebelah Utara : Wilayah Desa Cikadut Kec.Cimenyan Kab.Bandung
● Sebelah Timur : Sungai Cisanggarung berbatasan dengan RW.06
● Sebelah Selatan : Jl. H.Umar
● Sebelah Barat : Jl. Pasir Impun

Luas Wilayah
Terdiri dari :
● Sawah : 4 Ha
● Tanah Darat / Pemukiman : 4 Ha
● Tanah Negara / Pemerintah : 2 Ha
● Tanah Carik / Bengkok : – Ha
● Tanah Desa / Kelurahan : – Ha
● Pekuburan / Makam : 840 M²
● Lahan Tidur : 1092 M²
Total luas wilayah RW. 05 adalah 11,932 Ha

Jarak Dari Wilayah RW.05 Kepemerintahan
● Kantor Kelurahan Pasir Impun : 325 M
● Kantor Kecamatan Mandalajati : 3 Km
● Kantor Pemerintah Kota Bandung : 15 Km

0 comments :

Post a Comment