TUGAS POKOK RT - RW







TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
  2. MenggeraKK (Kartu Keluarga)an gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat;
  3. Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
  7. Beperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengeloloaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.

1 comment :

  1. Berbagi info, bagi masjid yang belum punya aplikasi, ini ada pembuatan aplikasi sederhana berbasis blog secara GRATIS. Info lengkapnya bisa dilihat di:

    www.tiny.cc/appsgratisdong

    Bantu share ke teman, siapa tau mereka butuh. Terima kasih...

    ReplyDelete