Ketentuan Umum Tentang Rukun Tetangga & Rukun Warga
Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :
- Daerah adalah Jawa Barat;
- Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Derah;
- Walikota adalah Wali Bandung;
- Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah;
- Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan azas kegotongroyongan dan kekeluaragaan serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan;
- Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
- Warga adalah :
- WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung;
- WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung.
- Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan
- Pengurus Rukun Warga(RW) adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi dan pembantu sesuai kebutuhan.
0 comments :
Post a Comment