KETENTUAN RT - RW

Ketentuan Umum Tentang Rukun Tetangga & Rukun Warga

Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :

  1. Daerah adalah Jawa Barat;
  2. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Derah;
  3. Walikota adalah Wali Bandung;
  4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah;
  5. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
  6. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan azas kegotongroyongan dan kekeluaragaan  serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan;
  7. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  8. Warga adalah :
  9. WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung;
  10. WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung.
  11. Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan
  12. Pengurus Rukun Warga(RW) adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi dan pembantu sesuai kebutuhan.

0 comments :

Post a Comment