PEMBINAAN & PENGAWASAN




PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap Rukun Tetangga dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  2. Pembinaan dan pengawasan Rukun Warga dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  3. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Waraga dilakukan oleh Camat yang bersangkutan dan Walikota;
  4. Sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibina oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.

TUGAS POKOK RT - RW







TUGAS POKOK RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara;
  2. MenggeraKK (Kartu Keluarga)an gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat;
  3. Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
  7. Beperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengeloloaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.

KETENTUAN RT - RW

Ketentuan Umum Tentang Rukun Tetangga & Rukun Warga

Menurut Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah :

  1. Daerah adalah Jawa Barat;
  2. Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Derah;
  3. Walikota adalah Wali Bandung;
  4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah;
  5. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat daerah dibawah Kecamatan;
  6. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina pemerintahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan azas kegotongroyongan dan kekeluaragaan  serta membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan;
  7. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  8. Warga adalah :
  9. WNI yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung;
  10. WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk Kota Bandung.
  11. Pengurus Rukun Tetangga(RT) adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para pembantu sesuai dengan kebutuhan
  12. Pengurus Rukun Warga(RW) adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi dan pembantu sesuai kebutuhan.

TUGAS PENGURUS DKM / JOB DESC

JOB DESCRIPTION & PROGRAM KERJA KHUSUS
DKM BAITURROHMAT
PERIODE  2012 – 2015


KETUA DKM
 

Tugas Kerja:
  1. Pengemban   amanah   organisasi  yang  dipilih   pada   waktu Musyawarah Jama'ah. Bertanggung jawab atas  terlaksananya seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.  Melaksanakan  kegiatan organisasi antara lain:
  2. Memberikan masukan, arahan dan saran kepada Pengurus DKM agar roda organisasi dan program kerja bisa berjalan dengan baik sesuai dengan visi dan misi yang dicanangkan
  3. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum.
  4. Memimpin Rapat Umum pengurus.
  5. Memimpin dan mewakili DKM Baiturrohmat dalam kegiatan ekstern.
  6. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh  kegiatan  bidang/seksi dalam  melaksanakan amanah organisasi.
  7. Pengambil keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
  8. Menyelengarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
  9. Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama'ah.

WAKIL KETUA
 

Tugas Kerja:
  1. Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
  2. Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  3. Mengkoordinir, mengevaluasi, mengarahkan seluruh  kegiatan  bidang/seksi dalam  melaksanakan amanah organisasi.
  4. Memberikan laporkan kepada Ketua DKM untuk aktivitas atau kegiatan yang telah dilakukan.
  5. Membantu Ketua DKM untuk mengontrol seluruh roda organisasi dan seluruh program kerja pengurus agar berjalan dengan baik, terutama di bidang dakwah, pendidikan dan peribadatan.
  6. Mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan

 


SEKRETARIS
 
Tugas Kerja:

  1. Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program  kesekretariatan dan  pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
  2. Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
  3. Membuat  surat resmi yang dikeluarkan DKM Baiturrohmat.
  4. Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM.
  5. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
  6. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh Bidang/Seksi.
  7. Memberikan  laporan  bidang kesekretariatan  kepada  Ketua DKM.
  8. Menjadi sekretaris/notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua DKM/Wakil Ketua DKM.
  9. Mewakili Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
  11. Bertanggung jawab terhadap administrasi kesekretariaan pengurus DKM
  12. Mengarsipkan file-file, data-data kegiatan dari seluruh program kerja
  13. Usulan Program Kerja:
  14. Mengaktifkan dan menata sekretariat Masjid
  15. Membuat kop surat dan amplop DKM
  16. Membuat standarisasi pembuatan surat DKM dan kepanitiaan
  17. Membuat kartu donatur masjid (infaq & shodaqoh) yang bekerja sama dengan bidang terkait


BENDAHARA
 

Tugas Kerja:
  1. Membantu Ketua DKM, yang bertanggung  jawab  dalam pelaksanaaan  program pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
  2. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
  3. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas DKM.
  4. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan.
  5. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan Masjid.
  6. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
  7. Membuat laporan keuangan secara rutin maupun insidentil.
  8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
  9. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan uang kepengurusan DKM
  10. Berhak mengeluarkan uang atas izin Ketua Umum/Wakil Ketua/ Sekretaris.
  11. Membuat laporan keuangan secara berkala yang disebarkan kepada seluruh warga muslim di setiap 6 (enam) bulan sekali
  12. Mengumumkan laporan keuangan setiap sebelum sholat Jumat yang berkoordinasi dengan Bidang Ta’mir/Peribadatan.
  13. Membuat mekanisme/tata cara pengambilan dana untuk operasional Masjid dan kegiatan DKM






BIDANG-BIDANG / SEKSI

 

BIDANG TA’MIR/PERIBADATAN
 

Tugas Kerja :
  1. Bertanggung jawab atas berlangsungnya kegiatan peribadatan seperti mengontrol pelaksanaan ibadah rutin, mengingatkan khatib Jumat, menjemput khatib/penceramah jika diperlukan, serta mengatur jadwal imam dan kultum pelaksanaan shalat Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha. Untuk penentuan jadwal khatib/kultum bisa berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan dan Da’wah.
  2. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum'at, termasuk membuat jadwal imam & khotib.
  3. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal muadzin.
  4. Mengontrol kinerja bidang kebersihan bekerja sama dengan Bidang Sarana, Akomodasi dan Kebersihan.

Usulan Program :
Pelatihan imam sholat,khatib, muadzin dan muraqqi secara berkala bekerja sama dengan bidang pendidikan

 


BIDANG DAKWAH
 

Tugas Kerja:
  1. Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program  dakwah dan pembinaan jama'ah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
  2. Menyelenggarakan   kegiatan-kegiatan   yang dapat    meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama'ah.
  3. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami' Ar-Rohmah.
  4. Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya..
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Usulan Program :
  1. Menyelenggarakan pengajian pengajian Tafsir Al Quran dan Hadist  ataupun materi umum subuh pada Sabtu / Minggu.
  2. Menyelenggarakan kegiatan Kultum ba’da maghrib sekali dalam sepekan.
  3. Membuat kajian-kajian lainnya seperti Bedah Buku yang bekerja sama dengan Bidang Pendidikan dan Perpustakaan

 


BIDANG PENDIDIKAN
 

Membantu Ketua DKM, yang bertanggung  jawab dalam pelaksanaan  Program  Kerja  Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
  1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama'ah, baik anak-anak, remaja dan orang tua.
  2. Membina Majelis Ta'lim ibu-ibu.
  3. Membina dan mengelola Madrasah.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

 


BIDANG PERINGATAN HARI-HARI BESAR ISLAM
 

Tugas Kerja:
 

  1. Bertanggung jawab atas penyelenggaran kegiatan peringatan hari besar Islam seperti tahun baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW, peringatan Nuzulul Qur’an di bulan Ramdahan, Acara Halal Bihalal, pelaksanaan qurban Idul Adha, serta peringan hari besar Islam lainnya seperti tablig akbar.
  2. Usulan Program:
  3. Membuat acara Tablig Akbar dengan menghadirkan ustadz ternama untuk syiar yang lebih luas.

 


BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH (ZIS) & PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
 

Tugas Kerja:
  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) baik rutin maupun tahunan
  2. Mencari sumber-sumber ZIS baik di lingkungan RW 05 maupun dari luar RW 05
  3. Bertanggung jawab untuk menggerakan perekonomian umat berbasis masjid dengan tujuan mencari pendanaan untuk operasional masjid dan kegiatan syiar Islam. Diharapkan dengan adanya bidang ini, perekonomian umat bisa berdaya dan masjid mampu berdiri sendiri dalam hal pendanaan untuk membiayai program-program kerjanya.

Usulan Program:

  1. Mengaktifkan kembali penarikan donasi rutin untuk masjid
  2. Membuat kartu donatur yang bekerja sama dengan sekretaris DKM
  3. Membantu sumber pendanaan ZIS untuk anak asuh/kaum dhuafa yang dikelola Pengajian Ibu-ibu DKM
  4. Usaha dagang
  5. Barang Bekas Bermutu.
  6. Pengembangan Pendidikan/Kursus
  7. Pengembangan Embrio ”Balai Usaha Mandiri Terpadu” (Baitul Maal Wattamwil). Nantinya, sebagai wujud kegiatan pengembangan usaha-usaha yang produktif agar bisa bermanfaat kepada jamaah masjid, juga syiar di sekitar Masjid.

 


BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
 

Tugas Kerja:
 

  1. Bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
  2. Membuat dokumentasi dengan mengumpulkan foto/video kegiatan DKM dan bisa bekerja sama dengan sekretaris.
  3. Menjalin relasi dengan berbagai pihak, baik warga dan DKM, instansi pemerintah, serta instansi lainnya.
  4. Usulan Program:
  5. Membuat buletin jumat mingguan / leaflet sebulan sekali,
  6. Membuat website atau blog yang menginformasikan kegiatan masjid
  7. Mengaktifkan mading masjid.

 


BIDANG PERPUSTAKAAN
 

Tugas Kerja:
 

  1. Membangun dan mengelola perpustakaan masjid sebagai sarana untuk mencerdaskan umat
  2. Usulan Progam
  3. Membangun rak dan perpustakaan di bagian yang bekerja sama dengan Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan.
  4. Membuat progam Satu Rumah Satu Buku, yaitu sumbangan buku dari warga untuk perpustakaan masjid

 


BIDANG PEMBINAAN ANAK, REMAJA & SENI BUDAYA ISLAM
 

Tugas Kerja:
 

  1. Bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anak dan remaja di lingkungan dengan melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat sehingga terdorong untuk memakmurkan masjid.
  2. Bidang ini dalam melakukan kegiatannya bisa berkoordinasi dengan bidang lain
  3. Usulan Progam:
  4. Membuat program pelatihan seperti pidato, MC, nasyid/kesenian Islam, jurnalistik untuk membantu peliputan Bidang Humas dan Publikasi serta kegiatan lainnya yang bermanfaat sehingga anak dan remaja terdorong untuk memakmurkan masjid

 

BIDANG SOSIAL dan KEMATIAN
 

Tugas Kerja:


  1. Membantu Ketua DKM, yang bertanggung  jawab dalam pelaksanaan  Program  Kerja  sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
  2. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atu kemasyarakatan.
  3. Membantu  jama'ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
  4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
  5. Kematian merupakan masalah yang penting, sebab merupakan fardhu kifayah bagi warga muslim. Oleh karena itu, bidang ini bertanggung jawab untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga memakamkannya.
  6. Membuat edukasi bagaimana mencetak warga yang mampu mengurus jenazah
  7. Berkoordinasi dengan bidang lain seperti Majelis Ta’lim untuk mengelola pemberian santunan kepada fakir miskin, dhuafa, anak yatim piatu di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya.
  8. Usulan Program:
  9. Membuat pelatihan untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga memakamkannya.



BIDANG SARANA, AKOMODASI, DAN KEBERSIHAN
 

 Tugas Kerja:
 

  1. Bertanggung jawab menjamin ketersediaan sarana demi kelancaran peribadatan. Misalnya sound system, sajadah, karpet, mukena, listrik, meja belajar/mengaji, dan podium.
  2. Bertanggung jawab mengelola kebersihan masjid dan sarana pendukungnya seperti tempat wudhu, kamar mandi, kipas angin dll.
  3. Bertanggung jawab melakukan pemeliharan sarana masjid yang bersifat ringan seperti menganti kran kamar mandi, kunci kamar mandi, lampu penerangan, rambu-rambu penunjuk di masjid
  4. Usulan Program:
  5. Membuat jadwal kebersihan yang berkoordinasi dengan Bidang Ta’mir
  6. Membuat jadwal kerja bakti warga untuk membersihkan masjid dan sekitarnya

 


BIDANG PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
 

Tugas Kerja:
 

  1. Bertanggung jawab dalam pembangunan fisik masjid
  2. Bertanggung jawab melakukan pemeliharaan masjid secara rutin yang skala pekerjaannya tergolong berat seperti pengecetan dinding masjid dan sekitarnya, mengganti pintu dan kusen yang kena rayap, memperbaiki dinding atau atap yang bocor.
  3. Usulan Program
  4. Merenovasi atap masjid atau Pembangunan Masjid.
  5. Membuat rak dan ruang perpustakaan di bagian masjid

 


MAJELIS TA’LIM IBU-IBU

Tugas Kerja: 

  1. Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program  dakwah dan pembinaan khusus ibu-ibu (perempuan).  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
  2. Ikut melaksanakan program bidang dakwah.
  3. Terus secara intensif memberikan pembinaan dan pendidikan ruhaniah ataupun pendidikan keluarga bagi kelompok majelis ta’lim dan warga masyarakat pada umumnya. (bekerjasama dengan bidang dakwah)
  4. Melakukan kajian-kajian Al Quran dan Hadits yang berkaitan dengan fungsi dan tugas perempuan (bekerjasama dengan bidang dakwah)
  5. Seluruh anggota kelompok majelis ta’lim bertanggung jawab untuk terus mengajak warga masyarakat lainnya untuk ikut bergabung dalam kelompok majelis. (bekerjasama dengan bidang dakwah)
  6. Mengatur pelaksanaan pengajian ibu-ibu (perempuan)
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kegiatan  kepada Ketua DKM.

SASARAN & PROGRAM KERJA DKM

TUJUAN/SASARAN  YANG DIHARAPKAN

  1. Meningkatkan kemampuan pengurus DKM dalam pengelolaan masjid secara profesional
  2. Tersedianya dana & sarana untuk kegiatan pengelolaan masjid
  3. Terciptanya jalinan komunikasi antara anggota jama’ah masjid dan lingkungan masyarakat masjid
  4. Meningkatkan kemampuan ekonomi jama’ah masjid dan masyarakat lingkungan masjid
  5. Meningkatnya kemampuan pendidikan para jama’ah masjid dan masyarakat lingkungan masjid dalam peningkatan kualitas iman, ilmu, amal dan akhlaq
  6. Meningkatkan peran serta jama’ah & masyarakat lingkungan masjid dalam upaya kemakmuran dan pemeliharaan masjid

PROGRAM KERJA UMUM

  1. Mengusahakan / mengelola sumber dana dan sarana untuk kegiatan pengelolaan masjid
  2. Menata kesekretariatan masjid sebagai pusat administrasi masjid, informasi dan pelayanan terhadap jama’ah masjid
  3. Meningkatkan kualitas keimanan, ilmu amal dan akhlaq jama’ah dan masyarakat lingkungan masjid melalui kegiatan kemakmuran masjid
  4. Membina & mengaktifkan peran serta pemuda dan remaja masjid dalam kegiatan kemakmuran dan pengelolaan masjid
  5. Meningkatkan peran serta jama’ah/masyarakat dalam upaya memelihara kebersihan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan masjid
  6. Memberdayakan pendidikan dan ekonomi jama’ah masjid

VISI & MISI DKM



 

VISI MISI  DKM  BAITURROHMAT
RW 05 KEL. PASIR IMPUN



V I S I
 
“Meningkatkan fungsi masjid bagi Pendidikan, Pemberdayaan dan persatuan ummat guna mencapai kesejahteraan jasadiyyah dan ruhiyyah jama’ah”
 


M I S I
Mengelola organisasi dan administrasi Masjid (Idarotul Masjid)
Mengelola kemakmuran Masjid (Imarotul Masjid)
Mengelola pemeliharaan/bangunan fisik masjid (Ri’yatul Masjid)

URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05


URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05
KELURAHAN PASIR IMPUN – KECAMATAN MANDALAJATI
KOTA BANDUNG


KETUA RW :

 Ketua dengan dibantu oleh 2 (dua) pejabat sekretaris,  ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada:


  1. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW 05);
  2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 05 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW 05 serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  5. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 05;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  7. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  8. Bersama dengan Sekretaris  dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  9. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kota Bandung cq Kel. Pasir Impun dan  mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kota Bandung cq. Kel. Pasir Impun  atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  10. Memimpin delegasi RW 05 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
  11. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 05 jika dianggap perlu;


URAIAN TUGAS SEKRETARIS
  1. Sekretaris I dan II  RW 07 bertugas membantu Ketua  RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
  2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 05, kearsipan dan surat menyurat;
  4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 05;
  6. Membuat laporan atas kegiatan RW 05 untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
  7. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
  8. Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
  9. Membuat  surat resmi yang dikeluarkan Pengurus RW 05
  10. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
  11. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah masyarakat ditingkat RW;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW .



URAIAN TUGAS BENDAHARA



Bendahara I dan II  RW 05 bertugas membantu Ketua  RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 05 yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:


  1. Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW 05 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 05;
  2. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 05;
  3. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  4. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  5. Mengusahakan  secara kreatif  sumber dana kas diluar iuran wajib warga.
  6. Mencermati, menganalisa dan  mengkritisi setiap kebijakan pengeluaran dan pemasukan dana.
  7. Mengoptimakan pemasukan kas RW dengan mengurangi kendala yang terjadi di lapangan dan menstandarisasi iuran RT
  8. Menentukan  iuran pembangunan rumah baru/renovasi  (masih berupa wacana)
  9. Menambah sumber pemasukan kas RW dari sumber yang belum dikelola RW sebelumnya, berdasarkan potensi yang dimiliki lingkungan RW termasuk membuat tata tertib dan menetapkan besarnya konstribusi dari Perusahaan dilingkungan RW.
  10. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 05;
  11. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW.



 

BIDANG - BIDANG (SEKSI - SEKSI)


 I.  TUGAS DAN FUNGSI  BIDANG PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
  4. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  5. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  6. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang tyerkait terwujudnya keserasian pembangunan;
  7. Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di RW 05;
  8. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  9. Penyusunan laporan secara berkala
  10. Mengkordinir pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap dua bulan sekali , sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
  11. Pelaksanaan pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan agustus penyeragaman warna gapura
  12. Melaksanakan perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
  13. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
  14. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
  15. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup.
  16. Melaksanakan gerakan penghijauan.


II. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEAGAMAAN

  1. Bekerjasama dengan pengurus DKM Baiturrohmat dalam setiap kegiatan keagamaan (Islam)
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan
  3. Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin
  4. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memakmurkan masjid
  5. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek moral keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
  6. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial
  7. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
  8. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui  jalur  keagamaan
  9. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  10. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
  11. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
  12. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan

III. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENDIDIKAN


  1. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
  2. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
  3. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
  4. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
  5. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
  6. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
  7. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
  8. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
  9. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
  10. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
  11. Pemberantasan buta huruf melalui kelompok-kelompok belajar
  12. Memaksimalkan fungsi perpustakaan yang ada
  13. Mengupayakan penambahan buku-buku untuk koleksi perpustakaan RW 05




IV. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

  1. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
  2. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan social
  3. Melakukan pengelolaan beras “Raskin”
  4. Memberikan latihan keterampilan  bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
  5. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
  6. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
  7. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
  8. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.



V. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA

  1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi  pemuda/generasi muda  dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
  2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
  3. Membantu mengembangkan karang taruna
  4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
  5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 05





VI. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN

  1. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi rakyat  sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Mendata seluruh UKM yang ada di lingkungan RW 05
  3. Membina Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  4. Melakukan upaya peningkatan produksi rumahan (Home Indutry))
  5. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi dan UKM


VII. URAIAN TUGAS BIDANG KEAMANAN dan  KETERTIBAN

Bertugas membantu pengurus inti RW 05 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban dan  keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  1. Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW 05;
  2. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan  keamanan yang terjadi di lapangan;
  3. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
  4. Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
  5. Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
  6. Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  7. Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
  8. Memberikan laporan kepada ketua RW 05 secara berkala minimal setiap 3 (satu) bulan sekali.
  9. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
  10. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
  11. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam dan lain-lain
  12. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
  13. Mengkoordinir anggota LINMAS
  14. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan LINMAS


VII. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG WANITA, KESEHATAN dan KB

  1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
  2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
  3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
  4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
  5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
  6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
  7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
  8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
  9. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
  10. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
  11. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
  12. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
  13. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
  14. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
  15. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
  16. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
  17. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
  18. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
  19. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
  20. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama pada penanganan ibu melahirkan

HOME



Selamat datang di Web Blog milik warga RW 05 
Pasir Impun Kecamatan Mandalajati  
Bandung - Jawa Barat.

WARGA KURANG MAMPU RT 07


No

Nama

Lokasi

Jenis Kelamin

Tanggal Lahir

Posisi dlm
Keluarga

Status

RT

RW

L

P

99

Anah Umi

07

05

 

03-07-1933

Kep. Kel

Janda

100

Didi Roswandi

07

05

 

06-09-1952

Kep. Kel

Kawin

101

Een

07

05

 

01-07-1976

Kep. Kel

Kawin

102

Encang

07

05

 

15-06-1941

Kep. Kel

Kawin

103

Entis

07

05

 

01-01-1964

Kep. Kel

Kawin

104

Ikin

07

05

 

04-09-1956

Kep. Kel

Kawin

105

Imas Ruchmini

07

05

 

07-06-1952

Kep. Kel

Janda

106

Macih

07

05

 

10-06-1931

Kep. Kel

Janda

107

Mimi

07

05

 

16-06-1937

Kep. Kel

Janda

108

Mulyono

07

05

 

10-10-1978

Kep. Kel

Kawin

109

Nanang

07

05

 

05-04-1957

Kep. Kel

Kawin

110

Omi Nana

07

05

 

15-06-1953

Kep. Kel

Kawin

111

Maya

07

05

 

06-08-1941

Kep. Kel

Janda

112

Tata

07

05

 

15-03-1980

Kep. Kel

Janda

113

Tisna sueb

07

05

 

05-06-1955

Kep. Kel

Kawin

114

Embun

07

05

 

16-06-1945

Kep. Kel

Kawin

115

Tisna Suntara

07

05

 

07-12-1983

Kep. Kel

Kawin

116

Rojani

07

05

 

01-01-1958

Kep. Kel

Kawin