PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Rukun Tetangga dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
- Pembinaan dan pengawasan Rukun Warga dilakukan oleh Lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
- Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Waraga dilakukan oleh Camat yang bersangkutan dan Walikota;
- Sebagai organisasi kemasyarakatan non pemerintah yang diakui dan dibina oleh pemerintah maka Rukun Tetangga dan Rukun Warga tunduk kepada setiap peraturan dan kebijakan pemerintah.